Home Profil Pengaduan Galery Login
KANTOR DESA LEWONU

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAUR TATA USAHA DAN UMUM



Kaur Tata Usaha dan Umum di desa memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi ketatausahaan, seperti tata naskah, surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Fungsi utamanya adalah mengelola administrasi desa, menyiapkan rapat, mengelola aset, inventarisasi, dan memberikan pelayanan umum. 

Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:

  • Pengelolaan Sarana dan Prasarana:
    • Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
  • Rapat dan Pelayanan:
    • Menyiapkan rapat-rapat.
    • Melakukan pengadministrasian aset desa.
    • Melakukan pengadministrasian inventarisasi desa.
    • Melakukan pengadministrasian perjalanan dinas.
    • Memberikan pelayanan umum.
  • Tugas Kedinasan Lain:
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 
  1. Administrasi Tata Usaha:
    • Mengelola arsip dan ekspedisi pemerintahan desa.
    • Menata administrasi perangkat desa.
    • Melaksanakan urusan tata naskah dinas.
    • Mengelola administrasi surat menyurat.

Fungsi Tambahan (sesuai Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa):

  • Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran.
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • Menyusun dokumen perencanaan anggaran (DPA, DPPA, DPAL) sesuai bidang tugasnya.
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.