TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAUR KEUANGAN DESA
Kaur Keuangan Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari pencatatan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan. Tugas utamanya meliputi penyusunan APBDes, pengelolaan anggaran, verifikasi administrasi keuangan, dan membuat laporan keuangan desa.
Tugas-Tugas Kaur Keuangan Desa:
-
3. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan:
Kaur Keuangan melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai hasil usaha desa, hasil aset desa, hasil swadaya dan partisipasi, pendapatan lain-lain, dan pencatatan transaksi keuangan.
-
4. Melakukan Penatausahaan Keuangan:
Kaur Keuangan melakukan penatausahaan keuangan desa, termasuk skema panjar dan skema definitif.
-
5. Mengelola Pembayaran dan Pelaporan Keuangan:
Kaur Keuangan mengelola proses pembayaran untuk keperluan desa, seperti gaji, pembelian barang, dan layanan lainnya, serta membuat laporan keuangan.
-
6. Mengkoordinasikan Penyusunan Laporan Keuangan:
Kaur Keuangan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
-
7. Membantu Sekretaris Desa:
Kaur Keuangan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
-
8. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan:
Kaur Keuangan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
-
1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa):
Kaur Keuangan membantu dalam penyusunan RAK Desa, yang merupakan rencana keuangan desa yang digunakan untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran desa.
-
2. Melaksanakan Urusan Keuangan:
Kaur Keuangan mengelola urusan keuangan desa, termasuk administrasi keuangan, sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Tanggung Jawab Kaur Keuangan Desa:
- Menjaga keakuratan dan keandalan data keuangan desa.
- Menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
- Mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan desa.
- Memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

